"Presiden menginstruksikan ke Menko PMK, Mensos dan Mendes untuk mempercepat penyaluran bansos. Kami sudah menelaah, ada 3 masalah yang harus diurai dan sudah diurai," ujar Muhadjir dalam konferensi pers seusai Rapat Terbatas dengan Presiden di Jakarta, Selasa.
Muhadjir mengatakan persoalan pertama, yakni ketersediaan dana yang akan disalurkan. Dalam masalah ketersediaan dana ini, untuk Kementerian Sosial tidak mengalami masalah, karena dana sudah ada di Kemensos.
Baca juga: Menko PMK minta kades coret warga yang sudah mampu dari DTKS
Uang tersebut juga sudah dialihkan ke akun PT Pos yang akan menyalurkan dana ke keluarga penerima manfaat sehingga memotong prosedur. "Selama ini PT Pos ke Ditjen terkait, sekarang siap disalurkan, pertanggungjawabannya belakangan," katanya.
Sementara itu, dana desa yang disalurkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masih memiliki kendala. Dia mengatakan terdapat 53.156 desa yang sudah menerima dana atau 79 persen, sedangkan sisanya 21.797 belum menerima dana.
Dari 53.156 desa yang sudah menerima dana, baru 12.829 desa yang sudah menyalurkan dananya kepada keluarga penerima manfaat.
"Selisih yang belum menyalurkan dana itu yang akan kita kejar, kita potong prosedurnya. Sehingga mudah-mudahan menjelang dan awal hari raya, bisa disalurkan secepat mungkin," ujar mantan Rektor UMM itu.
Persoalan kedua, kata dia, terkait data penerima bansos.
Baca juga: Menko PMK ajak masyarakat bangun empati sosial di tengah wabah
Baca juga: Menko PMK apresiasi aplikasi "Sidata" Tangerang bantu penerima bansos
Untuk Kemensos, kata dia, basis data berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kini dana tersebut juga harus disalurkan ke non-DTKS, maka dilakukan penghimpunan data dari RT/RW. Persoalan menjadi rumit lantaran penghimpunan data memerlukan penanganan khusus.
Persoalan ketiga, yakni terkait delivery system. Menurut Muhadjir, data penerima bantuan yang dihimpun RT/RW harus diverifikasi di tingkat kabupaten/kota, sehingga menyebabkan prosedur berbelit.
Akhirnya pemerintah menyepakati data RT/RW tidak perlu diverifikasi di kabupaten/kota, setidaknya pada pembagian putaran pertama.
Guna mencegah terjadinya penyimpangan sosial, Presiden telah menginstruksikan agar dilakukan pengawalan oleh Babinsa serta Bhabinkamtibmas atas penyaluran bantuan tersebut.
Baca juga: Menko PMK: Kasus COVID-19 di Indonesia hingga 7 Mei terus menurun
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020