"Itu akan digunakan dalam perkara Jhonny yang lain," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Bibit tidak menjelaskan lebih lanjut tentang nama Jhonny dan perkara pengembangan tersebut. Bibit tidak menjawab apakah Jhonny yang dimaksud adalah anggota DPR Jhonny Allen Marbun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan bukti tentang dugaan suap proyek dana stimulus fiskal, termasuk bukti dugaan keterlibatan anggota DPR Jhonny Allen Marbun.
Majelis Hakim menyatakan hal itu menyikapi keterangan anggota DPR Abdul Hadi Djamal yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Hadi Djamal menjadi terdakwa karena diduga menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan melalui pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho.
Menurut Abdul Hadi, dia sempat menyerahkan Rp1 miliar kepada Jhonny Allen melalui seseorang bernama Resco.
Dalam sidang itu, Abdul Hadi mengatakan KPK memiliki semua bukti, termasuk rekaman CCTV, yang mengarah pada dugaan keterlibatan Jhonny Allen Marbun dalam kasus itu.
Abdul Hadi juga menyatakan, KPK memiliki sejumlah foto hasil pengintaian yang memperlihatkan penyerahan uang kepada seorang bernama Resco, sebelum diserahkan kepada Jhonny Allen. Penyerahan itu terjadi di halaman parkir kawasan hunian Aston, Jakarta Selatan.
"Silakan penuntut umum menindaklanjuti hal itu," kata Ketua Majelis Hakim Sutiono.
Sutiono mengatakan hendaknya penuntut umum menghadirkan bukti yang cukup. Bukti yang cukup akan membantu Majelis Hakim untuk memutus perkara itu seadil-adilnya, sehingga Majelis tidak akan menyatakan mereka yang bersalah sebagai yang benar, atau sebaliknya.
"Ini demi kebenaran materil," kata Sutiono.
Ketika ditanya oleh hakim Sutiono tentang kebenaran keberadaan rekaman CCTV di Hotel Four Seasons, Jaksa Edy Hartoyo mengatakan rekaman tersebut tidak tercantum dalam daftar bukti untuk sidang dengan terdakwa Abdul Hadi Djamal.
"Itu untuk perkara lain," kata Edy kepada Majelis Hakim tanpa menyebutkan perkara yang dimaksud.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009