Polisi dapat menangkap tersangka bernama NT (33) di Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara pada Rabu (5/8), kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda Dwi Laksono di Jakarta, Kamis.
Tersangka yang bekerja sebagai supir truk kelapa sawit ini mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor 1717 milik Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa RSPP telah dipasangi bom yang siap meledak.
NT mengirimkan pesan singkat melalui nomor 081919993XXX
Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus itu lalu berhasil menemukan jejak lokasi tersangka yakni dari salah satu wilayah di Sumatera Selatan.
Tersangka dijerat UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menangkap tiga orang yang disangka mengirimkan pesan singkat berisi ancaman bom.
Seorang tersangka yang tertangkap di Medan masih berusia anak-anak namun telah mengirimkan puluhan pesan singkat berisi ancaman.
Kendati mereka berdalih bahwa pesan singkat itu hanya iseng, hakim di pengadilan menjatuhkan vonis dua hingga empat tahun penjara karena perbuatan itu masuk katagori terorisme.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009