Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Niaga dan Layanan Pelanggan PT PLN, Sunggu Aritonang terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informasi berbasis Customer Management System (CMS).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Menurut Johan, Sunggu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali, Hariadi Sadono yang menjadi tersangka kasus itu.

Saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informasi berbasis CMS di PLN Jawa Timur.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali Hariadi Sadono sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus itu ketika menjabat sebagai General Manager PLN Jawa Timur periode 2004 hingga 2008.

Pada masa kepemimpinan Hariadi, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan teknologi informasi yang menggunakan sistem CMS.

Peralatan tersebut digunakan dalam area distribusi PLN yang terdapat di wilayah Jawa Timur. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa mantan Ketua Dewan Komisaris PLN, Andung Nitimihardja dan mantan Dirut PLN Eddie Widiono.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009