Kendari (ANTARA News) - Penyidik Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang berprofesi sebagai ustadz karena dijerat melanggar hukum keimigrasian.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurozzi di Kendari, Kamis, mengatakan tujuh warga Malaysia yang berprofesi sebagai ustadz diamankan saat menjalankan kegiatan dakwah di Kabupaten Konawe pada Selasa (4/8) lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa ketujuh warga Malaysia dijerat melanggar Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian," katanya.

Rombongan warga Negeri Jiran yang diketuai Mohd Phaudzi bin Samsuddin adalah Tengku Ahmad Kamal Al Riffin, Zul Khairi Amin bin Zakaria, Yusuf bin Abd Rahman, Hanafi bin Haji Ismail, Hanafi bin Wahid dan Mohamad Fouzi bin Mohd Arsad.

Mereka mengantongi dokumen berupa paspor tetapi visa kunjungan. Bahkan para ustadz yang mengenakan setelan gamis putih-putih memanfaatkan visa kunjungan liburan ke Indonesia untuk berdakwah keliling.

Polisi yang menerima laporan masyarakat tentang keberadaan WNA dalam melakukan pemeriksaan mengungkap bahwa mereka tidak dibekali surat keterangan lapor diri (SKLD) dari Kepolisian.

Ketujuh warga Malaysia yang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe --sekitar 80 kilometer barat Kota Kendari-- masuk ke Sultra melalui Makassar (Sulsel) dan Jakarta.

Mereka berdalih bahwa datang ke Indonesia untuk mengikuti kegiatan dakwah skala besar yang akan diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu namun batal sehingga dimanfaatkan untuk dakwa keliling di sejumlah wilayah. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009