Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah mengatakan perlu dilakukan perluasan jaringan untuk mendorong advokasi aktivis HAM dan lingkungan hidup di seluruh Indonesia dan melindungi para aktivis yang melakukannya.
"Komnas HAM salah satu (yang diperlukan) soal jaringan karena hanya ada enam kantor perwakilan. Sehingga diperlukan jejaring di daerah lain," kata Hairansyah dalam diskusi online yang diadakan lembaga swadaya masyarakat Auria Nusantara di Jakarta pada Senin.
Baca juga: Komnas HAM: Kurang pemahaman pentingnya aktivis HAM dan lingkungan
Dalam diskusi tentang perlindungan hukum bagi pembela HAM dan lingkungan hidup itu, Hairansyah mengatakan masih terdapat beberapa isu untuk melakukan advokasi di seluruh Indonesia termasuk permasalahan jaringan. Sejauh ini perwakilan Komnas HAM berada di Banda Aceh di Aceh, Padang di Sumatera Barat, Pontianak di Kalimantan Barat, Palu di Sulawesi Tengah, Ambon di Maluku, dan Jayapura di Papua.
Selama ini, Komnas HAM melakukan advokasi melalui kontak dengan berbagai LSM, tapi dia mengatakan perlu adanya jaringan yang lebih cepat untuk memotong waktu yang diperlukan untuk permasalahan administrasi. Hal itu diperlukan karena dibutuhkan akses yang cepat untuk memberikan perlindungan bagi individu atau kelompok yang melakukan advokasi HAM dan lingkungan hidup.
Selain itu, dia mengatakan masih ada permasalahan kepatuhan rekomendasi di mana masih banyak kejadian tidak ada tindak lanjut meski Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi.
Baca juga: Persepsi survei Komnas HAM bernuansa phobia disebut tak berdasar
"Sekarang memang ada upaya dari kita untuk memperkuat kepatuhan rekomendasi. Karena banyak rekomendasi yang dibuat tidak ditindaklanjuti dan tidak ada sanksi apa-apa," kata dia.
Komnas HAM tengah menyusun norma kepatuhan rekomendasi agar dapat memberikan laporan terkait tingkat kepatuhan lembaga untuk rekomendasi dari Komnas HAM.
Terkait advokasi HAM, kata dia, perlu adanya langkah untuk menyadarkan bahwa permasalahan itu bukan hanyalah isu untuk aktivis atau Komnas HAM saja tapi juga permasalahan bersama yang harus diperjuangkan semua pihak.
Baca juga: HNW kritisi survei Komnas HAM terkait sanksi umat Islam saat PSBB
Baca juga: Komnas HAM minta Presiden terbitkan perppu penundaan pilkada
Baca juga: Komnas HAM catat delapan penanganan COVID-19 berpotensi langgar HAM
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020