Depok (ANTARA News) - Koordinator Gerakan Perjuangan Rakyat untuk Keadilan (Gapura Keadilan), Yusuf Trilis Hendra akan melaporkan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Kota Depok, Roy Prygina ke Kejaksaan Negeri terkait proyek pekerjaan bermasalah mesin pengolahan sampah di Pasar Kemiri Muka.
"Pekerjaan proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis, dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata Yusuf Trilis, di Depok, Rabu.
Ia mengatakan Roy Prygina selama ini telah manfaatkan lembaga Fitra untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok.
"Sepak terjang Roy meresahkan norma kebenaran, dan tidak sesuai dengan nilai perjuangan LSM," katanya.
Yusuf menegaskan bahwa dirinya mempunyai bukti kuat bahwa Roy sebagai koordinator Fitra secara sadar menggunakan LSM untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Depok, baik itu proyek pengadaan barang maupun kontruksi.
Lebih lanjut ia mengatakan etika dan moralitas pegiat LSM seharusnya paham dan menyadari kalau fungsi utamanya sebagai koordinator Fitra adalah sebagai alat kontrol jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyimpangan.
"Jangan malah terjebak sebagai alat penekan untuk mendapatkan proyek," katanya.
Ia mengatakan, Fitra hanya dijadikan Roy sebagai alat tawar untuk menakut-nakuti pejabat di lingkungan Kota Depok. Modus yang dilakukan Roy, kata Yusuf, biasanya dengan melempar isu. Bila isu tersebut mencuat ke publik maka Roy dengan sigap memainkan peran menakut-nakuti pejabat.
Menurut dia, Roy memiliki dua perusahaan, satu atas nama dirinya dan satu lagi atas nama istrinya, yakni CV Cahaya Kuranji dan CV Cahaya Berdikari.
Ia juga menjelaskan di jajaran Pemkot Depok tidak merasa takut terhadap sepak terjang Roy yang selama ini selalu mengatasnamakan Fitra. Apalagi ia juga mengatasnamakan partai tertentu untuk mendapatkan proyek.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Pemuda Tani Kota Depok, Akbar Husein yang mengatakan bahwa Roy dengan sengaja memanfaatkan posisinya di Fitra guna menekan pejabat agar ia atau istrinya mendapatkan proyek.
Ia mengatakan, laporan ke Kejari tersebut bukan atas dasar iri dengki karena Roy telah kaya.
Berdasarkan catatan Akbar selama menjabat koordinator Fitra, Roy telah menggunakannya untuk mendapatkan proyek di Dinas Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) senilai Rp96 juta, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga senilai Rp47 juta, Bagian Kesejahteraan Pemkot Depok Rp40 juta, Sekretariat Dewan Rp86 juta, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnarkesos) Rp86 juta dan Dinas Kebersihan Lingkungah Hidup (DKLH) sebesar Rp40 juta.
Pihaknya juga telah melaporkan perilaku penyimpang Roy tersebut ke Sekretariat Nasional Fitra di Jalan Duren Tiga Selatan No.68 A, Jakarta Selatan, yang diterima langsung Sekretaris Nasional Fitra, Yuna Farhan.
Akbar mengatakan, Yuna meminta waktu dua minggu untuk melakukan pengusutan terhadap permasalahan tersebut.
"Jika memang terbukti Roy bisa dipecat," kata Akbar menirukan perkataan Yuna.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009