Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Dua tersangka, yakni eks Kalapas Klas I Sukamiskin periode 2016 sampai Maret 2018 Deddy Handoko (DH) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA).
"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka DH dan RA untuk 40 hari guna melengkapi berkas perkara terhitung sejak 20 Mei 2020 sampai 28 Juni 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung KPK lama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kasus PTDI, KPK fokus kumpulkan alat bukti
Baca juga: KPK cecar saksi aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya
Untuk diketahui, dua tersangka tersebut sebelumnya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 30 April sampai 19 Mei 2020.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Deddy dan Rahadian bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi kasus tersebut, disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar kapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Sedangkan tersangka Rahadian diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Suap perizinan, KPK panggil mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Baca juga: Deddy Handoko, mantan Kalapas Sukamiskin ditahan KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020