Penertiban Pasar Kebon Kembang dilakukan pada Senin (18/5), karena dalam dua hari terakhir terjadi situasi yang sangat ramai dan bahkan pengunjung sampai berdesak-desakan, untuk belanja kebutuhan Lebaran. Padahal, Pemerintah Kota Bogor masih menjalankan PSBB tahap III, sampai 26 Mei mendatang, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pada penertiban Pasar Kebon Kembang Kota Bogor, Bima Arya didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor yakni, Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Agus Subiyanti, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Dandenpom III/1 Bogor Letkol Cpm Sugiarto.
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan rekayasa lalu lintas antipasi keramaian pasar
Baca juga: Wali Kota Bogor bubarkan kerumunan pedagang dan warga di Pasar Anyar
Dari jajaran Pemerintah Kota Bogor, tampak Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, Kepala Satpol PP Agustiansyah, dan Kepala Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir, serta para personil Satpol PP.
Pada penertiban pasar itu, para pedagang yang menjual barang-barang di luar sektor yang dikecualikan pada penerapan protokol kesehatan, diminta segera tutup. Para pedagang itu umumnya adalah pedagang kaki lima, yang menjual pakaian, sepatu, serta lainnya.
Sedangkan, pedagang yang menjual barang masuk dalam sektor yang dikecualikan, seperti makanan dan sembako dipersilakan tetap buka, cuma lokasi berdagangnya yang ditata.
Menurut Bima Arya,penertiban Pasar Kebon Kembang ini untuk mengatasi kerumunan pengunjung dan pedagang yang sudah tidak mengindahkan protokol kesehatan dan aturan pelaksanaan PSBB.
"Titik rawan pada pelaksanaan PSBB adalah tempat keramaian. Apalagi saat ini menjelang lebaran. Saya melihat banyak warga yang berbelanja kebutuhan lebaran, bukan belanja makanan dan sembako," katanya.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda akan mendirikan tenda Posko Gabungan di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang untuk memantau jalannya PSBB di pasar tradisional terbesar di Kota Bogor itu.
"Adanya Posko Gabungan, maka setiap saat dapat memantau PKL yang berjualan kebutuhan di luar sektor yang dikecualikan, dapat segera ditertibkan," katanya.
Menurut Boma Posko Gabungan itu akan terus memantau para pedagang di pasar sampai setelah hari Lebaran. "Kepala para pelanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan PSBB tahap III yang telah dterbitkan," katanya.
Baca juga: Satu lagi kasus positif COVID-19 sembuh di Kota Bogor
Baca juga: Pelanggar PSBB di Jalan Raya Bogor disanksi sapu trotoar
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020