Jakarta (ANTARA) - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya saat ini fokus terlebih dahulu untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Hal tersebut sebagai respons perihal penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus PTDI.
"Merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan tentang apakah KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara terkait PTDI, dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PTDI tersebut," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto
Baca juga: Airlangga: Penyimpangan BPJS Kesehatan diselesaikan mandiri
Ia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat mengumumkan detil kasus dan tersangka dalam kasus PTDI tersebut sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh pimpinan KPK.
"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan. Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat memahami kebijakan baru ini," ungkap Ali.
Menurutnya, setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan diperoleh keterangan saksi-saksi sehingga perkara tersebut menjadi terang, berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya perihal perkara apa, alat buktinya apa saja, dan siapa tersangkanya dalam kasus PTDI itu.
"Saat ini, kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ujar Ali.
Baca juga: KPK cecar saksi aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya
Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020