"Ini dokumen negara. Jika memang ada yang menyalahgunakan dokumen negara dengan cara memalsukan maka kita akan proses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Polisi tingkatkan patroli setelah Kota Bandarlampung masuk zona merah
Baca juga: Polda Lampung tangkap penyebar hoaks penutupan Pelabuhan Bakauheni
Dia meminta untuk surat keterangan bebas COVID-19, sebaiknya dikeluarkan satu pintu baik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) baik provinsi, kabupaten/kota, maupun puskesmas.
Selain itu, jika dimungkinkan sebaiknya surat keterangan tersebut diberikan tanda khusus seperti barcode dan lainnya.
"Saran saya ada tanda-tanda khusus demi menjaga keasliannya agar tidak disalahgunakan. Jangan hanya kertas satu lembar yang kemungkinan diduga bisa di copy," kata dia.
Pandra menegaskan untuk masyarakat dilarang mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di perkampungan.
"Kecuali ada aturan bahwa yang bersangkutan adalah PMI, ada musibah, dan lainnya. Itu pun juga harus dilampirkan keterangan bebas COVID-19," kata dia lagi.
Baca juga: Polda Lampung tetapkan 7 titik penyekatan antisipasi COVID-19
Baca juga: 200 personel Polda Lampung donorkan darah untuk stok PMI
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020