Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan Maklumat Bersama Penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah dalam situasi pandemi Coronavirus (COVID-19), yang disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.

"Disampaikan juga dalam maklumat, umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun dilaksanakan sendiri.

Selanjutnya, untuk kegiatan takbir di masjid dan musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, lalu kegiatan takbir keliling ditiadakan.

Untuk pendistribusian zakat juga tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menggunakan masker. Lalu, untuk Halal Bi Halal saat Idul Fitri dilakukan melalui media sosial, video call hingga via telepon.

Idris juga berpesan kepada seluruh umat Islam dan elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan mendukung Maklumat Bersama ini. Tentunya dengan menciptakan keamanan dan menjaga kondusivitas lingkungan.

"Mari bersama kita ciptakan keamanan selama pandemi. Tentunya juga tetap menjalankan ibadah dengan mengedepankan ukhuwah Islamiah," katanya.

Sementara itu Ketua Kemenag Kota Depok, Asnawi mendukung penuh Maklumat Bersama Penyelenggaraan ibadah Idul Fitri 1441 H dalam masa pandemi COVID-19.

Ia berharap para kiyai, ustadz, pimpinan masjid dan musala, dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) di Depok agar memahami inti dari maklumat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Mencegah lebih utama. Karena itu, diharapkan dapat mendukung maklumat ini dengan tidak menimbulkan kerumunan saat Idul Fitri sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Depok," ujarnya.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Depok dilakukan di rumah masing-masing
Baca juga: Pemkot Depok ajukan perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020