Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan ketua KPK non aktif, Antasari Azhar, ke polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga itu dengan menyatakan oknum KPK menerima suap.
"Kalau sudah terbuka begini, kita akan melaporkan ke Polda Metro, ke Polri. Paling tidak, pencemaran nama baik," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, di Jakarta, Rabu.
Pernyataan Antasari itu ditulis dalam testimoni kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.
Kesaksian itu menyebutkan Antasari pernah menemui pengusaha Anggoro Wijoyo yang mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum di KPK agar tidak melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dimaksud.
Selain dugaan pencemaran nama baik, Bibit juga menegaskan KPK akan meneliti dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Antasari melakukan pelanggaran jika benar-benar menemui pengusaha Anggoro Wijoyo, pihak yang berperkara dalam kasus SKRT yang sedang ditangani KPK.
Menurut Bibit, seorang pimpinan KPK dilarang menemui pihak yang sedang berperkara, seperti diatur dalam pasal 36 UU KPK.
Pasal tersebut menyatakan, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."
Bagian Ketentuan Pidana pada pasal 65 UU KPK menyebutkan, setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kita sudah membentuk semacam tim kode etik, artinya dari pengawasan internal kita sudah mengecek," kata Bibit.
Bibit menjelaskan, tim itu juga mendalami berbagai fakta yang diduga terkait dengan kesaksian Antasari. Sebelum muncul kesaksian Antasari, kata Bibit, sejumlah pengacara datang ke gendug KPK untuk mencari dokumen yang dianggap penting untuk penyelesaian kasus Antasari.
"Kita sudah tugaskan meneliti itu. Tinggal tunggu hasilnya dan langkah berikutnya kita evaluasi," kata Bibit menambahkan.
Menurut Bibit, Antasari seharusnya berbicara dengan pimpinan KPK jika mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi. Jika ada bukti tindak pidana korupsi, kata Bibit, pimpinan KPK bisa bekerjasama untuk mengungkapnya melalui jalur hukum.
Bibit membantah tuduhan suap terhadap pimpinan KPK. Menurut dia, semua pimpinan KPK tidak pernah menerima uang terkait kasus SKRT.
Mantan perwira polisi itu menduga tuduhan tersebut merupakan upaya melemahkan KPK. Berdasar ketentuan yang berlaku, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka. Pemberhentian itu berubah menjadi pemberhentian tetap jika kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009