Jayapura (ANTARA) - Sejumlah barikade didirikan setelah pemberlakuan pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD) di kawasan Kota Jayapura, Senin.
 
PSDD diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat dari pukul 14.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.
 
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, Senin malam mengatakan barikade di sejumlah ruas jalan agar masyarakat tidak melintasi kawasan tersebut.
 
Memang benar ada sejumlah barikade didirikan di beberapa wilayah di Kota Jayapura yang dijaga aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Baca juga: Bertambah dua, warga Kabupaten Jayapura positif COVID-19 jadi 51 orang

Baca juga: Lebih 4.000 warga Kabupaten Jayapura-Papua telah jalani "rapid test"

 
Barikade yang dididirikan berupa membentangkan pembatas jalan, kata Kamal seraya mengakui, blokade didirikan guna membatasi aktivitas masyarakat.
 
Pembatasan aktivitas itu bertujuan memutus mata rantai penularan COVID-19, mengingat jumlahnya terus meningkat baik di Kota Jayapura maupun Papua secara keseluruhan.
 
Hari pertama pelaksanaan PSDD, petugas hanya memberikan himbauan kepada pengguna jalan sekaligus memberitahukan bila hal serupa masih dilakukan keesokan harinya maka petugas akan memberikan sanksi tegas, kata Kombes Kamal.
 
Warga di Papua yang terjangkit COVID-19 tercatat 438 orang dimana 138 diantaranya berada di Kota Jayapura.*

Baca juga: Warga Jayapura positif COVID-19 bertambah jadi 49 orang

Baca juga: Pemprov Papua bantu 2.000 paket sembako di lokasi karantina

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020