Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum menetapkan aturan yang memperbolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali.

"Terkait pekerja itu, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil," kata Airlangga usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menko Perekonomian: Belum ada pelonggaran PSBB dalam 2 pekan ke depan

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru (new normal) untuk memulihkan aktivitas masyarakat.

Tatanan kehidupan normal baru yang diharapkan membantu pemulihan perekonomian itu tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru atau COVID-19.

Airlangga juga membantah informasi yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan akan kembali dibuka pada Juni 2020 mendatang.

Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.

Dia menegaskan pemerintah pusat belum berencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam dua pekan ke depan.

Pemerintah pusat masih mengkaji lebih detail terkait penerapan kehidupan normal baru untuk berbagai aspek di tengah pandemi COVID-19

"Dalam dua pekan ini, tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB jadi seluruhnya nanti melihat pada kajian dua pekan ini," kata Airlangga.

Dalam pembukaan rapat, Presiden Joko Widodo menegaskan belum berencana melonggarkan PSBB. Dia khawatir masyarakat keliru mempersepsikan wacana pelonggaran PSBB yang beberapa hari terakhir berkembang di masyarakat.

“Pertama saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Jangan muncul keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah sudah melonggarkan PSBB, belum, belum ada kelonggaran PSBB," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Baca juga: Menko Perekonomian ungkap protokol kesehatan pada "new normal"
Baca juga: Pegawai BUMN di bawah 45 tahun diminta berkantor sesuai PSBB setempat

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020