Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah harus mengkaji secara mendalam terkait wacana memberlakukan kelompok masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun agar kembali bekerja di tengah pandemi COVID-19.
"Meminta pemerintah untuk memperhatikan faktor sosiologis dalam membuat peraturan lebih lanjut terkait wacana tersebut," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin.
Hal itu, menurut dia karena wacana tersebut dikhawatirkan menjadi potensi penularan COVID-19 dari mereka yang kembali bekerja kepada kelompok rentan di rumah saat direalisasikan nantinya.
Baca juga: Ketua MPR dukung kebijakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta soal mudik
"Pemerintah mengkaji secara mendalam terkait wacana tersebut, terutama dari aspek kesehatan, karena wacana tersebut lebih berdasarkan pada perspektif ekonomi," kata dia.
Wacana itu lanjut dia dianggap sebagai jalan tengah dari keputusan pemerintah yang berkaitan dengan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari perspektif ekonomi.
"Meskipun wacananya terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucap Bamsoet.
Ketua MPR itu lebih mendorong pemerintah menegaskan kepada pimpinan perusahaan di 11 sektor yang menjadi wacana itu untuk memperhatikan dan menerapkan protokol keamanan dan kesehatan COVID-19 kepada para pekerjanya.
"Sehingga dapat menghindari terjadinya penularan dan meluasnya penyebaran COVID-19, terutama di lingkungan kerja," kata dia lagi.
Kemudian, Bamsoet mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara disiplin dan konsisten, baik pada saat bekerja, di luar rumah, maupun saat kembali ke rumah.
Baca juga: Bamsoet: Waspadai potensi masalah sosial akibat PSBB
Baca juga: Bamsoet apresiasi partisipasi masyarakat dalam konser amal virtual
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020