Mataram (ANTARA News) - Sekjen Departemen Agama (Depag) Bahrul Hayat mengatakan, untuk pembuatan paspor hijau bagi Jamaah Caloh Haji (JCH) telah disediakan sekitar 108 lokasi kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
"Pembuatan paspor hijau bagi JCH segera dimulai setelah SKB tiga Menteri ditandatangani beberapa hari lalu," katanya kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Usai meresmikan kampus baru IAIN Mataram, Bahrul menjelaskan, tidak ada masalah dalam pembuatan paspor hijau karena pemerintah telah mengkaji terlebih dahulu.
Pembuatan paspor haji di kantor Imigrasi merupakan yang pertama untuk musim haji 2009, sekarang tinggal diatur oleh Kantor Departemen Agama yang ada di kabupaten atau kota.
Untuk itu, masyarakat terutama calon haji untuk tidak resah dengan pembuatan paspor hijau yang mulai berlaku tahun 2009.
Masyarakat tidak dibebani biaya dalam pembuatan paspor hijau, karena semuanya sudah menjadi tanggungan pemerintah atau digabung dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Semua pihak termasuk DPR mendukung program paspor hijau yang diberlakukan bagi calon haji karena paspor hijau bernilai ganda, yakni tidak hanya bisa dipakai sewaktu haji, tetapi juga dapat digunakan untuk umroh karena berlaku lima tahun.
Lain halnya dengan paspor coklat, hanya digunakan sekali ketika akan berangkat haji, setelah itu hangus. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009