Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo berharap para tenaga medis tidak kecewa meski beredar tagar #IndonesiaTerserah.
"Mengenai video Indonesia Terserah, kita sangat berharap kalangan dokter tidak kecewa," kata Doni di kantornya di Jakarta, Senin.
Doni menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan tema "Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19" yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo melalui video conference.
Pada Jumat (15/5) ramai di media sosial mengenai foto tenaga medis dengan tulisan "Indonesia Terserah" sehingga tagar #IndonesiaTerserah pun menjadi trending yang dipicu gejala pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena banyaknya massa yang berkerumun di sejumlah tempat. Padahal kerumunan itu dapat memicu penyebaran COVID-19.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas harap laboratorium tingkatkan kualitas dan kuantitas
Baca juga: Gugus Tugas kaji potensi arus balik di tengah pandemi COVID-19
Contoh kerumunan massa misalnya penumpukan penumpang sempat terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 14 Mei 2020.
Pada hari itu terjadi peningkatan penumpang hingga 5.000 orang, atau tertinggi sejak 7 Mei 2020 saat mulai dibukanya kembali penerbangan. Padahal sehari sebelumnya jumlah penumpang hanya 4.300 orang dalam sehari.
Contoh lain adalah masyarakat memadati lapak pedagang kali lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Ahad (17/5) meski PSBB berlaku di wilayah DKI Jakarta.
"Sejak awal kita ke depankan ujung tombak kita adalah masyarakat, kalau masyarakat terpapar sakit, dirawat di rumah sakit, apalagi dalam jumlah yang banyak dan tempat perawatan penuh maka yang sangat repot adalah dokter dan perawat, jadi bahasan yang selalu kami kemukakan jangan kita biarkan dokter-dokter kelelahan," ungkap Doni.
Gugus Tugas mencatat hingga 6 Mei 2020, terdapat 55 tenaga medis yang terdiri atas dokter dan perawat telah meninggal selama pandemi COVID-19.
"Jangan sampai tenaga medis kehabisan waktu dan tenaga bahkan mempertaruhkan nyawa untuk keselamatan bangsa Indonesia. Mereka wajib kita lindungi karena jumlah dokter kita paling sedikit, kurang dari 200 ribu orang sedangkan dokter paru berjumlah 1.976 orang artinya 1 dokter paru melayani 245 ribu warga Indonesia," ungkap Doni.
Artinya, bila seorang dokter meninggal maka hal itu merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
"Kita harus saling mengingatkan, mencegah, menghindari jangan sampai sakit, segala ketentuan berhubungan dengan protokol kesehatan, UU No 6 tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan hendaknya dipatuhi," tegas Doni.
Apalagi menurut Doni, sangat mungkin COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat dari tengah masyarakat.
"Vaksin yang katanya segera ditemukan sampai saat ini belum ada kepastian, artinya dalam waktu sangat lama kita harus tetap hidup di bawah ancaman COVID-19, karenanya pesan Persiden kita harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan kita. Berdampingan dengan COVID bukan berarti membuat kita lengah, bukan berarti menyerah tapi justru tingkatkan kewaspadaan kita agar tidak terpapar COVID-19," kata Doni.
Hingga Ahad (17/5) jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 17.514 orang dengan 4.129 orang dinyatakan sembuh dan 1.148 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 35.800 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 270.876 orang dengan total spesimen yang diuji sebanyak 187.965
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (6.010), Jawa Timur (2.152), Jawa Barat (1.652), Jawa Tengah (1.157), Sulawesi Selatan (951), Banten (650), Sumatera Selatan (521), Sumatera Barat (408), Papua (383), Kalimantan Selatan (372), Nusa Tenggara Barat (371), Bali (348), Kalimantan Timur (254).*
Baca juga: HNW: Kementerian Agama agar berkomitmen relaksasi PSBB di rumah ibadah
Baca juga: DKI relaksasi aturan pencairan KJP saat PSBB Jakarta
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020