Pemerintah perlu menetapkan skala prioritas dalam penggunaan anggaran, terutama untuk beberapa pos yang mengalami restrukturisasi. ....

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan belanja untuk penanganan COVID-19 yang berasal dari realokasi maupun tambahan pembiayaan harus dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran.

"Efektifnya penambahan anggaran juga perlu didukung oleh kelancaran rantai pasok dan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat di pasaran. Pemenuhan supply obat-obatan dan keperluan medis juga perlu jadi perhatian," kata Pingkan dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pelaksanaan belanja yang juga berasal dari restrukturisasi beberapa pos yang tidak mendesak itu harus dilakukan secara cermat agar program penanganan wabah dapat memberikan manfaat yang lebih pasti kepada masyarakat.

"Pemerintah perlu menetapkan skala prioritas dalam penggunaan anggaran, terutama untuk beberapa pos yang mengalami restrukturisasi. Diperlukan kecermatan untuk mendahulukan program mana yang membawa dampak lebih luas untuk masyarakat dan dampaknya bisa dirasakan sesegera mungkin," katanya.

Baca juga: Pemerintah telah salurkan Rp2,06 triliun ke Gugus Tugas COVID-19

Pingkan juga mengharapkan stimulus fiskal melalui pelebaran defisit anggaran untuk merespons disrupsi sosial dan ekonomi dari ancaman COVID-19 dapat disertai dengan kebijakan moneter dan kebijakan sektoral yang memadai melalui sinergi antarotoritas terkait.

"Jangan sampai stimulus fiskal ini, tidak dibarengi dengan kebijakan moneter dan kebijakan sektoral yang sesuai sehingga menghambat efektivitas kebijakannya. Penurunan bunga acuan BI dimungkinkan, walau harus dibarengi dengan kebijakan sektoral yang menjamin supply," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang di antaranya memberikan kewenangan pelebaran defisit anggaran hingga lima persen terhadap PDB untuk tambahan belanja penanganan dampak COVID-19 sebanyak Rp405,1 triliun.

Belanja itu mencakup anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan Jaring Pengaman Sosial Rp110 triliun, dukungan industri berupa insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp70,1 triliun dan pembiayaan program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp150 triliun.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi pemerintah hemat belanja guna tangani COVID-19

Prioritas belanja untuk tiga hal utama yaitu untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk tenaga medis, memastikan perlindungan dan Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat rentan serta perlindungan terhadap dunia usaha.

Salah satu pertimbangan dari penambahan belanja ini adalah karena setidaknya terdapat 24,9 juta masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan dan 115 juta masyarakat kelas menengah rentan yang dapat terdampak dari pandemi Covid-19.

Dengan pelebaran defisit fiskal, pembiayaan anggaran juga terkoreksi hampir tiga kali lipat dari yang Rp 307,2 triliun kini diperkirakan menjadi Rp 852,9 triliun yang terdiri atas pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pembiayaan pinjaman, kewajiban penjaminan dan pembiayaan lainnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020