Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya Jakarta Prof Dr Sri Soemantri menegaskan, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan kursi untuk calon anggota legislatif.

"Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan MA," kata Rektor Universitas Jayabaya Jakarta itu kepada wartawan di kantornya, Selasa.

Sri Soemantri mengemukakan hal itu terkait putusan MA tentang uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 mengenai tata cara perhitungan kursi calon anggota DPR dan DPRD tahap kedua.

Keputusan MA itu tak dilaksanakan KPU dengan alasan bahwa bagi KPU keputusan MA tidak berlaku surut. KPU telah menetapkan hasil pemilu legislatif dan menetapkan alokasi kursi untuk partai politik yang memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) sebelum MA memutuskan perkara tersebut.

Sri Soemantri mengatakan, MA merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi, artinya tidak ada lembaga kehakiman lain yang bisa membatalkan putusannya.

"Kalau putusan MA masih tidak dianggap, perlu dipertanyakan negara kita ini negara hukum atau tidak," kata mantan Rektor Universitas Padjadjaran (Bandung) tersebut.

Dia mengatakan, keputusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan MA punya kekuatan hukum tetap dan mengikat. Sejak putusan keluar, berlaku. KPU harus melaksanakan putusan itu. Saya heran ada pejabat negara yang tidak melaksanakan putusan MA secara serta merta," katanya.

Mengenai kemungkinan adanya pertimbangan politik sehingga KPU tidak segera melaksanakan putusan MA, Sri Soemantri justru meminta agar persoalan hukum tidak dipolitisasi.

Dia mengatakan, ketika suatu perkara masuk ke MA, semua aspek tentu telah dipertimbangkan oleh MA sebelum diambil keputusan.

"Saya minta tokoh politik mematuhi putusan hukum. Elite harus menyadari negara kita negara hukum. Kalau mereka saja tidak mau patuh, bagaimana yang lain," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009