dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi NTB dan Sultra

Jakarta, 4/8 (ANTARA) - Menteri Kehutanan menerbitkan surat keputusan nomor SK. 337/MENHUT-VII/2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan seluas +/- 889.210 hektar yang terdiri dari 12 unit KPHP seluas +/- 440.993 hektar dan 11 unit KPHL seluas +/- 448.217 hektar.

Selain NTB, Menhut juga telah menetapkan KPHP dan KPHL Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor : SK. 338/MENHUT-VII/2009. Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan seluas +/- 2.056.922 hektar terdiri dari 15 unit KPHP seluas +/- 1.028.833 hektar dan 10 unit KPHL seluas +/- 1.028.089 hektar.

Pembangunan KPH merupakan salah satu Prioritas Nasional dalam Konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010 - 2014. Pembentukan KPH diatur dalam Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Seluruh kawasan hutan Indonesia nantinya akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH serta akan menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan Nasional, Propinsi, Kab/Kota. KPH terdiri dari KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP). Terdapat 2 hal penting dalam pembangunan KPH yaitu pembentukan wilayah KPH dan penetapan kelembagaan KPH.

Sampai dengan Juli 2009 dari keseluruhan 28 provinsi di luar pulau Jawa, NTB dan Sultra merupakan 2 provinsi yang telah mendapat penetapan khusus KPHP dan KPHL. Sedangkan 4 provinsi Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat sudah mengajukan usulan penetapan wilayah, dan 13 provinsi lainnya sudah memperoleh arahan pencadangan yaitu : Sumut, Sumsel, Bengkulu, Kampung, Kalbar, Kalsel, Bali, Sulsel, Sulteng, Gorontalo, Sulut, Maluku, dan Maluku Utara.

Setiap wilayah KPH akan dikelola oleh organisasi pengelola KPH yang merupakan organisasi di tingkat tapak. Organisasi KPHP dan KPHL merupakan organisasi perangkat Daerah sedangkan KPHK merupakan organisasi perangkat Pusat. Tatacara pembentukan organisasi KPHP dan KPHL akan diatur dalam Permendagri, sedangkan bagaimana cara mengelolanya akan diatur dalam Permenhut. Dalam rangka persiapan menuju KPH yang sesungguhnya, telah dilakukan pengembangan KPH persiapan di 28 provinsi berupa KPH Model.

Prosedur pembentukan wilayah KPH khususnya KPHP dan KPHL adalah : a) Penyusunan Rancang Bangun KPH oleh daerah (Gubernur/Bupati yang disusun oleh Dinas Kehutanan atau instansi terkait dan BPKH Dephut) kemudian diusulkan ke Pusat, b) Penyusunan arahan Pencadangan Wilayah KPH oleh Pusat (dalam hal ini disiapkan oleh Ditjen Planologi Dephut) lalu disampaikan ke Daerah, c) Usulan Penetapan Wilayah KPH oleh Gubernur/Bupati (yang disusun Dinas Kehutanan dan BPKH) diusulkan ke Pusat, dan d) Penetapan Wilayah KPH oleh Menteri Kehutanan. Penetapan Wilayah KPH Konservasi (KPHK) merupakan kewenangan pusat yang diatur dalam P.6/Menhut-II/2009.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009