Jakarta, 3/8 (ANTARA) - Direktur Eksekutif International Institute for Strategic Studies (IISS), Begi Hersutanto di Jakarta, Senin mengatakan bahwa Indonesia harus patuh terhadap piagam ASEAN (ASEAN Charter).
"Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatanggani piagam ASEAN," katanya.
Begi mengatakan dengan adanya piagam ASEAN sejak Desember 2007 merupakan kemajuan adanya ikatan hukum antarsesama anggota ASEAN.
ASEAN adalah Perhimpunan Bangga-Bangsa Asia Tenggara yang beranggotakan sepuluh negara yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Myanmar.
"Maka Indonesia harus patuh baik dari sisi hukum maupun secara politik terhadap ASEAN Charter," kata Begi.
Dengan adanya ASEAN Charter menurutnya memberikan dampak yang baik bagi perkembangan hukum dan politik Indonesia.
"Piagam ASEAN ini juga memberikan dampak yang besar bagi perkembangan negara-negara ASEAN dalam subyek hukum internasional selain di kawasan regionalnya," kata Begi menjelaskan.
Selain itu, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan terkait dengan keberadaan ASEAN Charter, katanya.
"Di antaranya adalah masalah perbatasan baik laut maupun darat antarsesama negara-negara ASEAN," kata Begi.
Masalah tersebut menurutnya merupakan suatu fenomena yang harus segera diselesaikan dalam lingkup regional ASEAN.
"Soal perbatasan antarnegara di ASEAN harus segera mungkin dapat diselesaikan dialogis maupun diplomatis," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009