Kuala Kapuas, Kalteng (ANTARA News) - Terdakwa kasus illegal logging, Rianto (24) warga Desa Sei Dusun, RT 4 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) bebas sebelum disidangkan, karena masa penahanannya sudah habis.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan kembali terdakwa demi persidanganya," aku Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kapuas, Imanuel didampingi JPU Yulianti, kepada pers, yang dilaporkan Selasa.
Dikatakan jadual persidangan terhadap terdakwa seyogyanya dilaksanakan pada 29 Juli lalu, namun karena terdakwa tidak bisa dihadirkan, maka sidang harus ditangguhkan.
Bebasnya terdakwa illegal logging tersebut karena pihak Pengadilan Negeri (PN) Kapuas tidak memperpanjang kembali masa penahananan terdakwa.
Dijelaskan, pelimpahan kasus terdakwa dari Polsek Kapuas Barat diterima Kejaksaan Negeri Kapuas pada 2 Juli, kemudian dilimpahkan ke PN pada 15 Juli, sedangkan penahanan berakhir pada 21 Juli lalu.
"Padahal, seharusnya pihak Pengadilan Negeri Kapuas dapat memperpanjang penahanan atas terdakwa di rutan demi persidangan," terangnya.
Namun dia mengatakan, persidangan terhadap terdakwa akan dijadualkan kembali dengan waktu tidak ditentukan, sampai terdakwa tertangkap.
Ditempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan Kapuas, R Mulyana melalui telfon mengaku hingga kini belum menerima perpanjangan penahanan terdakwa dari PN, sehingga bersangkutan dibebaskan secara hukum.
Humas PN Kapuas, Teri Joko tidak berani berkomentar banyak karena belum menanyakan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Sementara hal yang hampir senada diungkapkan Panitera Muda Pidana PN Kapuas yang menyatakan bukan wewenangnya untuk memberikan keterangan.
"Lebih baik tanyakan kepada majelis, kerena bukan kewenangan saya memberikan keterangan," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009