Kuala Kapuas, Kalteng (ANTARA News) - Pengadaan sejumlah mobil dinas setiap tahunnya di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dianggap pemborosan anggaran karena bukan kebutuhan prioritas daerah.

"Saya menganggap, setiap tahunnya Pemkab Kapuas melakukan pemborosan anggaran daerah, hanya untuk pengadaan sejumlah mobil dinas yang bukan skala prioritas untuk pembangunan daerah," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas periode 1999 - 2004, H Mulyadi, kepada pers di Kuala Kapuas, Selasa.

Menurutnya, dengan jumlah kendaraan operasional yang semakin bertambah tiap tahunnya, tentu akan menambah tinggi biaya perawatanya.

Dan secara otomatis katanya, akan mengurangi belanja rutin SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang semestinya dapat digunakan demi keperluan pembangunan Kapuas.

Semestinya, Pemkab Kapuas bercermin seperti daerah Jawa dan Bali, dalam waktu satu sampai tujuh tahun kendaraan operasional tidak perlu diganti, sepanjang masih efektif.

"Ini yang terjadi, ada kepala dinas justru mendapatkan mobil dinas lebih dari satu, bahkan ada yang sampai tiga. Kesannya telah terjadi pemborosan anggaran di tengah motto membangun ekonomi kerakyatan digaungkan oleh pemerintah daerag," katanya.

Demikian pula yang terjadi adanya dum mobil dinas, khusunya di lembaga rakyat, kerena aturanya tidak ada, kecuali pegawai. Namun kebiasaan terjadi, mobil tersebut didum mengatas namakan pegawai.

"Kepada Bupati Kapuas dapat melanjutkan pola kepemimpinan bupati sebelumnya yakni menarik mobil operasional dewan setelah masa bakti berakhir," harapnya.

Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Kapuas, Drs Hanafi Taat tidak menepis bahwa setiap tahunnya Pemkab Kapuas melakukan pengadaan kendaraan dinas yang dibebankan ke anggaran rutin, diantaranya mobil jabatan dan operasional.

"Tahun ini (2009) pemerintah daerah akan mengadakan delapan unit mobil dinas dengan total biaya Rp 2,5 milyar," jelasnya.

Diterangkan, pengadaan mobil dinas tersebut yakni Nissan Extrail 2000 cc seharga Rp 324 juta untuk mobil dinas untuk ketua DPRD terpilih periode 2009 - 2013, kemudian dua unit Kijang Inova G senilai Rp 466 juta, mobil pemadam, mobil satuan lalu lintas dan SKPD lainya.

Dia juga menambahkan, hingga kini kendaraan operasional DPRD Kapuas tidak ada yang didum, kecuali PNS dan unsur pimpinan dewan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 17/2007 tentang pengelolaan teknis barang daerah.

"Dum hanya diperbolehkan setelah masa bakti lima tahun, itu pun hanya bagi unsur pimpinan dewan yang dapat diproses setelah SK keluar dengan jeda waktu enam bulan masa bakti berakhir," terangnya.

Meski demikian, akunya, peruntukan dum tidak diperbolehkan bagi unsur pimpinan dewan PAW (penganti antar waktu), karena masa baktinya kurang dari lima tahun.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009