Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna luar biasa DPR RI, Senin, menyetujui RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2009 ditetapkan menjadi undang-undang.
"Dengan demikian RUU APBN-P disetujui 2009 menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat itu di Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Senin.
Di tempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, soal stimulus ekonomi 2009, pemerintah berusaha semaksimal mungkin agar terserap secara penuh.
Dalam APBN-P 2009 disepakati asumsi makro, pertama, pertumbuhan ekonomi 4,3 persen dari sebelumnya 6 persen. Kedua, inflasi 4,5 persen dari sebelumnya 6,2 persen.
Ketiga, nilai tukar Rp 10.500 per dolar AS sebelumnya Rp 9.400 per dolar AS. Keempat, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 bulan tetap 7,5 persen. Keempat, harga minyak Indonesia (ICP) 61 dolar AS per barel dari sebelumnya 80 dolar AS per barel.
Dan kelima adalah lifting minyak tetap 960 ribu barel per hari.
Dalam APBN-P 2009 disepakati juga besaran produk domestik bruto (PDB) tahun 2009 sebesar Rp 5.401 triliun dari sebelumnya Rp 5.327 triliun
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009