Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Syahrial Oesman didakwa memerintahkan upaya penyuapan terhadap anggota DPR RI untuk meloloskan proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang.

Tim Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, menyatakan, suap tersebut diberikan dalam bentuk cek senilai Rp5 miliar.

Tim Penuntut Umum yang terdiri dari jaksa Zet Tadung Allo, Supardi, Irene Putrie, dan Ely Kusumastuti menguraikan, kasus itu berawal dari upaya Pemerintah Provinsi untuk mengubah fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Namun, sampai September 2006, izin alih fungsi dari menteri kehutanan belum dikeluarkan karena permintaan rekomendasi dari DPR RI belum disetujui.

"Terdakwa kemudian memerintahkan Sofyan Rebuin selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel untuk mencari anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Sumatra Selatan guna membantu proses percepatan rekomendasi," ungkap Tim Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang dibaca bergantian di depan sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto.

Atas perintah itu, Sofyan kemudian menemui anggota DPR Sarjan Tahir. Dari pertemuan terungkap bahwa ada kebutuhan dana sebesar Rp5 miliar untuk meloloskan proses alih fungsi hutan.

Sofyan kemudian melaporkan hal itu kepada Syahrial Oesman. Setelah itu, Syahrial mengadakan pertemuan dengan pengusaha Chandra Antonio Tan yang akan menjadi rekanan pembangunan pelabuhan.

"Selanjutnya, terdakwa menugaskan Chandra Antonio Tan untuk menyediakan dana sebesar Rp5 miliar," ungkap Tim Penuntut Umum.

Chandra kemudian menyerahkan Rp2,5 miliar dalam bentuk cek perjalanan kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR RI.

Mereka yang diduga menerima adalah Sarjan Tahir (Rp150 juta), Yusuf E. Faishal (Rp275 juta), Hilman Indra (Rp175 juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp175 juta).

Pada 25 Juni 2007, Chandra kembali menyerahkan cek senilai Rp2,5 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta.

Cek Rp2,5 juta itu kemudian dibagi-bagi kepada Sarjan Tahir (Rp200 juta), Yusuf E. Faishal (Rp500 juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta).

Pada akhirnya, menurut Tim Penuntut Umum, Komisi IV DPR RI memberikan rekomendasi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Apiapi dan sarana jalan pada 4 Juli 2007.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan pertama.

Pada dakwaan kedua, Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Tim Penuntut Umum menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009