Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan penghapusan denda terhadap TKI di Jordania akan menjadi model penanganan TKI bermasalah di kawasan Timur Tengah.

Jumhur di Jakarta, Senin, mengatakan penghapusan denda oleh Departemen Perburuhan Kerajaan Jordania terhadap TKI informal bermasalah lantaran tidak dapat memenuhi kontrak kerja sebelum dua tahun dengan majikan, patut ditiru.

Keputusan menjadikan model itu, katanya, merupakan salah satu hasil rapat koordinasi perlindungan TKI di kawasan Timur Tengah di Jordania 28-28 Juli lalu.

Jumhur dan pejabat BNP2TKI yaitu Deputi Bidang Perlindungan Mardjono, Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi Ramli Sa`ud, Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Timur Tengah,Afrika, dan Eropa Syaiful Idhom.

Selain itu, Direktur Kerja Sama Luar Negeri Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa Siswatiningsih beserta Direktur Timur Tengah Deplu Aidil Chandra Salim menghadiri rapat koordinasi itu.

Pemerintah Jordania, kata Jumhur, menghapus denda TKI bermasalah sebanyak 460 orang yang akan dipulangkan ke Tanah Air, setelah melalui perundingan cukup alot dengan KBR) di Amman.

"Para TKI itu tidak mampu lagi bekerja sesuai masa kontrak dua tahun setelah berbagai kasus yang dialaminya berupa penganiayaan, kecelakaan kerja di rumah majikan, kasus di bawah umur atau di atas umur, gaji tidak dibayar, dipaksa pindah majikan oleh agen dan majikan awal sehingga sebagian besar kabur dari rumah majikan ke KBRI," katanya.

Ada pula yang dikirim oleh pihak agen ke halaman kantor KBRI tanpa penyerahan resmi, kata Jumhur menambahkan.

Saat ini ada sekitar 1,5 juta orang TKI sektor informal di berbagai negara di kawasan Timur Tengah dan pada umumnya bekerja pada sektor informal atau sebagai penata laksana rumah tangga. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009