Tangerang (ANTARA News) - Tim pengacara Prita Mulyasari (32) menerima limpahan salinan berkas perkara pidana kelanjutan sidang Prita dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin.

"Senin hari ini (3/8) kami menerima salinan putusan perkara ibu Prita dari PN Tangerang, dimana salinan ini merupakan salinan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten kepada PN Tangerang," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono dari perwakilan OC Kaligis and Associates di Tangerang, Senin.

Dia menjelaskan, salinan perkara pidana atas nama terdakwa Prita Mulyasari No.95/PID/2009/PT.BTN diserahkan oleh panitera PN Tangerang, Ni Yoman Somarini kepada tim pengacara Prita.

Salinan resmi ini, lanjut Slamet, merupakan balasan surat perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikirimkan pada 13 Juli lalu kepada PT Banten dan pada 27 Juli 2009 PT Banten membalasnya surat JPU.

"Setelah PN Tangerang menerima salinan dari JPU usai mendapatkan balasan dari PT Banten. Sabtu (1/8) lalu, tim pengacara dikabari dan diminta ke PN Tangerang untuk menandatangani salinan perkara Prita hari ini," ungkap Slamet kepada ANTARA News.

Dia menjelaskan, salinan resmi perkara pidana Prita akan dipelajari tim pengacara dan memberitahukan kepada Prita mengenai kelanjutan kasusnya.

Ia mengungkapkan, tim pengacara akan melakukan beberapa upaya agar sidang Prita tidak dilanjutkan, mengingat Prita sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh PN Tangerang.

"Tetapi oleh PN Tangerang kita diberikan waktu 14 hari melakukan kasasi setelah menerima salinan resmi ini, jika dalam kasasi tersebut ditolak maka sidang tetap dilanjutkan," kata Slamet. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009