Surabaya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan surat imbauan tentang shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
“Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Shalat Id harus sesuai protokol kesehatan,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Baca juga: Muhammadiyah anjurkan shalat Idul Fitri di rumah
Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat gelar Shalat Id di rumah
Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.
Menurut dia, surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut menyampaikan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara shalat Idul Fitri di masjid terbesar di Jatim tersebut.
Pertama, kata dia, panitia penyelenggara shalat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan ibadah. Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah.
"Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker dan keempat panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter," katanya.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri
Baca juga: MUI Jateng bahas kemungkinan terbitkan fatwa Shalat Id di rumah
Tak itu saja, sandal milik para jamaah tidak ada yang disimpan di luar masjid, tapi dimasukkan tas plastik yang sudah disiapkan dan dibawa ke dalam.
Begitu juga saat masuk dan keluar, jamaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas sehingga tidak berjubel di pintu.
Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim itu juga menyampaikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri berdasarkan surat imbauan yang diterbitkan pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut saat ini sedang disimulasikan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
“Untuk masjid-masjid atau tempat penyelenggaraan salat Idul Fitri lainnya di luar wilayah Kota Surabaya, pengawasannya kami serahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota masing-masing, dengan tetap mengacu pada surat imbauan yang diterbitkan Pemprov Jatim,” tuturnya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020