pemerintah perlu lebih gencar melakukan operasi pasar bahan pangan agar harga di pasaran tetap stabil.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diharapkan dapat benar-benar memantau jumlah stok serta mengerahkan berbagai upaya yang dibutuhkan dalam rangka mengatasi defisit pangan yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air.

"Stok pangan harus selalu diperhatikan untuk menghindari kenaikan harga pangan yang drastis akibat defisit pangan di beberapa provinsi saat ini," kata Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa kenaikan harga pangan adalah juga karena ada defisit stok pangan.

Baca juga: Jaga ketahanan pangan saat pandemi, Bulog serap beras 250.000 ton

Johan mencontohkan harga beras yang dari tahun ke tahun selalu naik.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu lebih gencar melakukan operasi pasar bahan pangan agar harga di pasaran tetap stabil.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah perlu segera meningkatkan upaya-upaya yang lebih realistis dan praktis, misalnya dengan membuat penetapan harga dasar dari komoditas pangan dan selalu meningkatkan pengawasan dan implementasinya di pasaran.

Pemerintah diminta mengoptimalkan Dewan Ketahanan Pangan Nasional dan Dewan Ketahanan Pangan Daerah untuk mengkoordinasikan ketersediaan dan distribusi pangan sehingga kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dan harganya terjangkau di tengah pandemi COVID-19.

"Kami mengusulkan Dewan Ketahanan Pangan yang memimpin pengelolaan pangan nasional di tengah bencana nasional ini dengan menjadi off-taker produk-produk pertanian, peternakan, dan perikanan," ujar Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca juga: Bamsoet: Kepala daerah harus amankan stok kebutuhan pokok

Selain itu, lanjutnya, lembaga tersebut juga harus berperan aktif dalam pendistribusian, dengan melibatkan BUMN, BUMD, swasta dan pihak terkait lainnya, sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan.

Sebagaimana ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Dewan Ketahanan Pangan Nasional dipimpin oleh Presiden dengan Ketua Harian Menteri Pertanian. Sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota Dewan Ketahanan Pangan Daerah dipimpin Gubernur/Bupati/Walikota.

"Dewan Ketahanan Pangan sangat powerful sangat efektif untuk mengatasi permasalahan pangan," ujar Lukmanul Hakim melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Antisipasi dan Mitigasi Sektor Pangan Terdampak Covid-19 terungkap, saat ini sebagian produk pertanian tidak terserap oleh pasar karena tidak beroperasinya industri hotel, restoran dan kafe (horeka) serta ditutupnya mal-mal dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020