Penetapan Perda RZWP3-K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi....
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerbitkan Perda No. 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sebagaimana ketentuan UU 27/2007.
"Penetapan Perda RZWP3-K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Aryo menjelaskan bahwa penyusunan RZWP3-K telah melalui seluruh tahapan proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengamanatkan Gubernur untuk menugaskan dinas menyusun RZWP3-K.
Baca juga: Menteri Edhy dorong produksi KP penuhi kebutuhan pangan saat COVID-19
Melanjutkan keterangan Dirjen PRL, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan bahwa dokumen RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melalui tahapan konsultasi teknis dan konsultasi publik.
"KKP telah memberikan tanggapan dan saran terhadap dokumen final RZWP-3-K yang disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan setelah melalui rapat pembahasan lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta. Seluruh rangkaian tahapan proses dilaksanakan oleh Pokja Penyusun Perda RZWP-3-K dan oleh Tim Pemerintah gabungan yang terdiri dari Kemenkomarves, KKP, Bappenas, Kemendagri, KLHK, dan Kedeputian Pencegahan KPK," ungkap Suharyanto.
Suharyanto juga menyampaikan hingga saat ini telah terbit sebanyak 26 Perda RZWP3-K Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: KKP optimistis perda zonasi wilayah pesisir segera terbit
Selain itu, ujar dia, terdapat empat provinsi sedang dalam proses evaluasi oleh Kemendagri dan memasuki rapat paripurna DPRD, tiga Provinsi sedang dalam proses penyelesaian perbaikan dokumen final dan surat tanggapan/saran akhir, dan satu Provinsi masih dalam proses penyusunan dokumen antara.
"Kami optimistis provinsi yang belum menetapkan Perda RZWP-3-K dapat segera menetapkan. Untuk itu, KKP akan terus melakukan pendampingan secara optimal kepada pemerintah provinsi," ucap Suharyanto.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020