Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di wilayah Jakarta terjadi pada Jumat (15/5) disiarkan Antara dan masih dapat dibaca kembali untuk informasi akhir pekan ini.
1. Hingga Jumat, kasus positif COVID-19 Jakarta 5.679
Hingga Jumat 15 Mei 2020 kasus konfirmasi positif COVID-19 di Jakarta, mencapai 5.679 orang dan pasien sembuh sebanyak 1.286 orang serta meninggal sebanyak 474 orang.
Berdasarkan data yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, ada peningkatan 62 orang untuk kasus positif dibandingkan hari sebelumnya, sementara pasien sembuh meningkat tujuh orang dan meninggal naik delapan orang.
Jumlah 1.286 orang sembuh itu, dalam persentase adalah sekitar 23 persen dari kasus positif, sementara kasus meninggal sebanyak 474 orang sekitar delapan persen dari kasus positif.
2. DKI buka PPDB mulai 15 Juni
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2020.
PPDB kemungkinan dilakukan secara daring (online) mengingat pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan hal tersebut dalam rapat virtual bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (11/5) yang diunggah di akun situs berbagi video milik Pemprov DKI Jakarta, Jumat.
3. Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 bisa terkendali," kata Anies dalam siarang langsungnya di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat.
4. Anies sebut SIKM Pergub 47/2020 dilengkapi kode khusus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pemegang surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikecualikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang aturan keluar masuk bagi masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), akan dilengkapi kode khusus (QR Code).
"Pengendalian yang kami lakukan melalui sistem secara daring. Jika masyarakat mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat (SIKM) yang ada QR Code. Jadi petugas di lapangan tinggal pindai (scan)," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Melalui proses itu, katanya, nantinya akan bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera benar bahwa pemegang SIKM adalah mereka yang memang memiliki tugas pada sektor-sektor mendasar, yang mendapat izin.
5. Hingga Jumat, ada 1.213 perusahaan langgar PSBB di Jakarta
Hingga Jumat 15 Mei 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.213 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Jumat, dari jumlah tersebut ada 202 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-36 pemberlakuannya.
Mereka tersebar di lima wilayah, yakni 33 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur dan 51 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 17.096 orang.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020