Bandung (ANTARA News) - Sejumlah Parpol di Jawa Barat lega atas pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berlaku surut dan seluruh keputusan yang telah dibuat KPU dapat dilaksanakan.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar, Ahmad Adib Zain di Bandung, Minggu, menuturkan tetap berlakunya keputusan KPU daerah dapat mencegah bencana politik yang kemungkinan akan terjadi jika putusan MA berlaku surut.
"Bencana politik ini muncul karena penghitungan versi MA sangat tidak proporsional di mana nilai satu kursi di Jabar dapat mencapai 800.000 suara sehingga merugikan parpol yang memiliki suara kecil," katanya.
Ia menilai, suara yang telah didapatkan parpol akan raib dan tidak bernilai jika mengacu pada putusan MA. "Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi karena konflik akan bermunculan di seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.
"Putusan MA ini sangat banyak kejanggalan dan tentu kontroversial terlebih saat peluit panjang pesta demokrasi telah ditiup," tutur caleg DPR RI ini.
Ketika ditanyakan berapa jumlah kursi yang hilang untuk PAN Jabar, Adib mengatakan parpolnya hanya akan mendapatkan satu kursi yang berasal dari daerah pemilihan XI dan kehilangan 86 kursi.
"Dengan adanya keputusan ini PAN akan mendapatkan lima kursi di DPRD provinsi dan 82 kursi yang tersebar di 26 DPRD kabupaten/kota di Jabar," ujarnya.
Senada dengan Adib, Ketua DPD PDI Perjuangan, Rudi Harsa Tanaya menyatakan atas keputusan KPU ini maka psikologi politik akan kondusif. "Jika keputusan MA dijalankan maka kondisi akan tidak nyaman baik di internal parpol maupun eksternal," katanya.
"Tentu saja kami menyambut baik keputusan ini karena seluruh caleg yang sebelumnya tidak terpilih sesungguhnya telah menerima realitas politik yang terjadi sehingga banyak yang tersingkir," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, jika pada akhirnya keputusan MA itu berlaku surut, sebagai warga negara tetap harus menaatinya dan melaksanakan seluruh putusan yang telah dikeluarkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Pusat, Abdul Hafidz putusan MA ini tidak berlaku surut karena akan berlaku 90 hari setelah salinan putusan diterima KPU atau 22 Oktober 2009 mendatang.
Namun untuk penetapan caleg DPR RI, pihaknya masih akan merevisi peraturan 259 dan menunggu hasil penghitungan suara yang dilakukan di berbagai daerah karena dilakukannya penghitungan ulang.
Di Jawa Barat berbagai persiapan telah dilakukan oleh sedikitnya sembilan DPRD diantaranya Kabupaten Majalengka dan Kota Bandung untuk melakukan pelantikan terhadap caleg terpilih.
Rencananya pelantikan caleg DPRD akan dibuka oleh Kabupaten Majalengka pada 4 Agustus 2009 dan Kota Bandung serta delapan daerah lainnya pada 5 Agustus 2009. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009