"Keputusan KPU malam ini (Sabtu, 1/8) perlu diapresiasi," kata Irgan melalui layanan pesan singkat (SMS), Sabtu malam mengenai keputusan KPU tersebut.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan putusan Mahkamah Agung soal penetapan kursi tahap kedua tidak berlaku surut atau berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Irgan mengatakan mengapresiasi keputusan KPU tersebut karena putusan MA dihormati dan dilaksanakan sepenuhnya, tetapi tidak berlaku surut.
"KPU nampaknya telah beritikad baik, menyelesaikan persoalan secara tepat dan sungguh-sunggu tanpa ada yang kehilangan muka," katanya.
Dengan demikian , lanjut Irgan, keputusan itu menurunkan suhu politik serta menutup ruang konflik yang hampir terjadi secara nasional, karena banyak partai kecil dan menengah kehilangan kursi DPR , DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.
Namun begitu, katanya, upaya uji materi terhadap keputusan MA ke Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menyelesaikan secara tuntas keruwetan penghitungan kursi legislatif tahap kedua tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan empat putusan yang membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan KPU 15/2009 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPRD.
Empat putusan tersebut dikeluarkan pada 18 Juni, dengan tanggal pengajuan berbeda-beda yaitu 16 Maret, 14 Mei, 2 Juni, dan 10 Juni oleh pemohon yang berbeda pula.
MA melalui putusan No. 58/P.PTS/VII/13 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 38 ayat 2 huruf b dan pasal 37 huruf b Peraturan KPU 15/2009. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penghitungan kursi anggota DPRD provinsi tahap kedua.
Kemudian, MA melalui putusan No. 59/P.PTS/VII/15 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU 15/2009. Pasal tersebut mengatur tentang sisa suara partai politik yang diperhitungkan di penetapan kursi DPR tahap kedua.
Selain itu, MA juga memerintahkan KPU merevisi keputusan No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol.
Pada tanggal yang sama yaitu 18 Juni, MA mengeluarkan putusan No. 60/P.PTS/VII/16 P/HUM/TH.2009 yang memerintahkan KPU mencabut dan membatalkan pasal mengenai sisa suara parpol untuk menetukan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota di tahap kedua yaitu pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat 2 huruf b dari peraturan yang sama.
Selanjutnya, putusan MA No. 61/P.PTS/VII/18 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut serta memperbaiki pasal 25 peraturan KPU 15/2009 yang mengatur tentang alokasi sisa kursi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009