Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah penetapan kursi untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahap kedua yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan putusan Mahkamah Agung soal penetapan kursi tahap kedua tidak berlaku surut atau berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Putusan MA itu berlaku sejak tanggal ditetapkan ditambah 90 hari. Dengan demikian segala keputusan, ketentuan, termasuk peraturan KPU di tingkat manapun tetap dilaksanakan, sah, berlaku sebelum ditetapkan perubahan," kata Hafiz didampingi anggota KPU.
Namun, katanya, KPU akan menindaklanjuti amar MA yang memerintahkan KPU untuk merevisi keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol untuk pemilu anggota DPR RI.
Tetapi, revisi tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodasi perubahan alokasi perolehan kursi DPR untuk tahap ketiga. Perubahan alokasi kursi tahap ketiga ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konsitusi.
Sementara, penetapan kursi hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahap dua tidak berubah. Sedangkan untuk komposisi perolehan kursi parpol hasil pemilu anggota DPR di tahap kedua sejauh ini masih tetap sama.
Dengan demikian, katanya, anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terpilih tetap dapat dilantik sesuai jadwal. "KPU di daerah dapat menindaklanjuti atau mengeksekusi peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan empat putusan yang membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan KPU 15/2009 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPRD.
Empat putusan tersebut dikeluarkan pada 18 Juni (tidak seperti yang diberitakan ANTARA sebelumnya), dengan tanggal pengajuan berbeda-beda yaitu 16 Maret, 14 Mei, 2 Juni, dan 10 Juni oleh pemohon yang berbeda pula.
MA melalui putusan No. 58/P.PTS/VII/13 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 38 ayat 2 huruf b dan pasal 37 huruf b Peraturan KPU 15/2009. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penghitungan kursi anggota DPRD provinsi tahap kedua.
Kemudian, MA melalui putusan No. 59/P.PTS/VII/15 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU 15/2009. Pasal tersebut mengatur tentang sisa suara partai politik yang diperhitungkan di penetapan kursi DPR tahap kedua.
Selain itu, MA juga memerintahkan KPU merevisi keputusan No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol.
Pada tanggal yang sama yaitu 18 Juni, MA mengeluarkan putusan No. 60/P.PTS/VII/16 P/HUM/TH.2009 yang memerintahkan KPU mencabut dan membatalkan pasal mengenai sisa suara parpol untuk menetukan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota di tahap kedua yaitu pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat 2 huruf b dari peraturan yang sama.
Selanjutnya, putusan MA No. 61/P.PTS/VII/18 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut serta memperbaiki pasal 25 peraturan KPU 15/2009 yang mengatur tentang alokasi sisa kursi.
Mengenai revisi peraturan KPU akibat amar putusan MA yang memerintahkan pembatalan dan pencabutan, Hafiz mengatakan akan dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan yaitu 90 hari sejak amar putusan diterima oleh KPU yaitu 22 Juli 2009. Dengan demikian, batas akhir bagi KPU untukmerevisi yaitu 22 Oktober 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009