Di masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannyaJakarta (ANTARA) - Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu mengakui adanya penurunan pendapatan pajak selama pandemi virus corona (COVID-19).
"Di masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
khususnya 'self assesment' (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir," jelas Kepala Bapenda Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Umiyati di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan penurunan pendapatan itu dikarenakan banyak usaha yang ditutup, sesuai himbauan dari Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Akibatnya tidak ada pajak yang dipungut dan juga disetorkan oleh wajib pajak.
Kemudian para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara daring melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Baca juga: Penghapusan denda pajak diharapkan tingkatkan penerimaan pajak
"Aplikasi itu diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19," ujar Umiyati.
Selain itu, berbagai upaya penagihan tetap dilakukan dengan menggunakan media elektronik di antaranya email, WhatsApp dan tetap melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/UKPD dengan cara telekonferensi.
"Secara umum kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah cukup bagus," kata Umiyati.
Target penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2020 mencapai Rp2.599.570.000.000. Saat ini, realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tahun 2020 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2019.
Penerimaan pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp64.736.926.980 dan ada peningkatan sebesar Rp3.292.801.460 jika dibandingkan penerimaan PBB-P2 per tanggal 11 Mei 2019 sebesar Rp61.444.125.520.
Hal ini dipacu dengan telah diterbitkannya SPPT PBB-P2 tahun 2020 pada April.
Baca juga: Penghapusan sanksi pajak daerah diberikan langsung saat COVID-19
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020