"Distributor dan pedagang sering memanfaatkan tingginya permintaan barang oleh masyarakat menjelang ibadah Puasa, jadi perlu diwaspadai penjualan produk yang kadaluarsa," kata Indah Suksmaningsih dari YLKI di Jakarta, Sabtu.
Pihak produsen, lanjutnya, saat "cuci gudang" wajib menginformasikan kepada konsumen bahwa barang yang dijual mendekati batas waktu kadaluarsa.
"Terserah konsumen mau membeli barang tersebut atau tidak, hanya saja itu kewajiban yang harus dipatuhi produsen agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama umat Islam menjelang pelaksanaan ibadah Puasa," ujar Indah.
Dia juga mengimbau pihak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Penyidik Pengawai Negeri Sipil(PPNS) Departemen Perdagangan dan Perindustrian agar tegas terhadap distributor atau pedagang yang "nakal".
"Tindak tegas sesuai undang undang perlindungan konsumen sehingga distributor maupun pedagang tidak berspekulasi ketika menjual barang," ujar Indah.
Produsen juga wajib mengganti setiap barang kadaluarsa yang rusak dengan dua barang berkualitas baik.
"Jadi asosiasi ritel harus patuh terhadap ketentuan tersebut, kenyataan ada produsen yang merealisasikan kewajiban ini," kata Indah Suksmaningsih.
Ketua Gabungan Asosiasi Produsen Makanan dan Minuman Idonesia(Gapmmi) Thomas Dharmawan mengatakan para anggotanya telah diingatkan agar tidak menjual barang kadaluarsa dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan konsumen.
"Kami mematuhi ketentuan tersebut dengan harapan pihak `berwajib` tidak hanya `main` sita. Sedangkan pedagang saat ini membutuhkan pembinaan berkaitan dengan pembatasan barang impor,"ujarnya.
Pengawasan melalui operasi menjelang dan puncak pelaksaan ibadah Puasa, menurut Thomas, hendaknya jangan menjadi kegiatan rutin dari proyek pihak berkompoten.
"Pembinaan melalui pelatihan saat ini dibutuhkan para pedagang untuk mengetahui perkembangan pasar global sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan di atas 6 persen," kata Thomas Dharmawan. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009