Kami mengapresiasi industri yang sudah melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih PT PMI merupakan salah satu industri yang telah berinisiatif membentuk Gugus Tugas COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) untuk tetap beroperasi karena dari peninjauan langsung perusahaan elektronik itu menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi COVID-19.
“Kami mengapresiasi industri yang sudah melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih PT PMI merupakan salah satu industri yang telah berinisiatif membentuk Gugus Tugas COVID-19. Hal ini memang tidak mudah, apalagi untuk industri yang harus memperhatikan kondisi seluruh pekerjanya,” kata Menperin lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.
Saat ini PT PMI masih dapat melakukan ekspor, termasuk pengiriman produk AC ke Nigeria. Menperin menggarisbawahi, industri harus dapat menjaga kredibilitasnya kepada mitra ekspor.
“Menurut kami, industri dengan proporsi ekspor cukup tinggi perlu dibina agar bisa terus memproduksi sesuai komitmen yang telah diperoleh,” tegas Menperin.
Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemenperin berupaya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Untuk itu Menperin memberikan apresiasi atas keaktifan pemerintah daerah dalam membina industri di wilayahnya.
“Pemerintah pusat maupun daerah memiliki pandangan yang sama bahwa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus didahulukan. Selanjutnya, kegiatan ekonomi bisa mengikuti,” pungkas Menperin
PT PMI telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemda DKI Jakarta. Perusahaan itu juga berinisiatif membentuk Gugus Tugas COVID-19 di tingkat perusahaan.
Penerapan social distancing di perusahaan tersebut juga mendorong pengoptimalan penggunaan teknologi informasi untuk koordinasi dan berkomunikasi serta meminimalkan pertemuan secara fisik.
“Perusahaan melakukan pengaturan kerja selama PSBB dan pandemi COVID-19 serta memfasilitasi akses IT untuk memudahkan karyawan bekerja dari rumah,” ujar Ketua Gugus COVID-19 PT PMI Kundrat Adriansyah.
Ia menambahkan perusahaan juga memprioritaskan pengaturan kerja untuk karyawan yang memiliki kondisi yang berpotensi berakibat fatal jika terpapar COVID-19, seperti ibu hamil, penderita penyakit-penyakit degeneratif, jantung, paru-paru, atau berusia di atas 60 tahun.
Perusahaan juga berupaya menjaga kesehatan karyawan dengan menyediakan masker dan vitamin, serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di setiap area kerja, ruang pertemuan, area produksi, dan area publik di pabrik secara berkala.
PT PMI beroperasi sejak 1970 dan merupakan produsen home appliances (produk elektronik rumah tangga) seperti lemari es, AC, mesin cuci, peralatan audio, kipas angin, serta pompa air. PT PMI juga menjadi basis ekspor produk Panasonic ke berbagai negara.
Dengan tenaga kerja berjumlah 1.663 karyawan, PT PMI juga menggerakkan rantai bisnis yang melibatkan sekitar 81.000 orang.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020