Saat disarankan tinggal di rumah, tekanan ekonomi dan psikologis malah memicu kekerasan dalam rumah tangga

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Keluarga Internasional yang jatuh pada Jumat, 15 Mei 2020 menjadi momentum bagi Pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai langkah dan kebijakan untuk perlindungan perempuan dan anak.

"Saya prihatin dengan angka kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama pandemi COVID-19," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, berdasarkan data Komnas Perempuan selama terjadi pandemi COVID-19 di Tanah Air hingga 17 April 2020, tercatat pengaduan kekerasan terhadap perempuan melalui surat elektronik 204 kasus, 268 pengaduan lewat telepon, dan 62 pengaduan kasus melalui surat.

Dia menilai, di masa pandemi COVID-19, saat tinggal di rumah sangat disarankan seharusnya bisa menjadi momentum untuk mengidentifikasi kekurangan dan potensi keluarga oleh setiap keluarga.

"Berdasarkan identifikasi itu, diharapkan keluarga yang bersangkutan bisa memanfaatkan potensi yang ada untuk memperkuat keutuhan keluarga," ujarnya pula.

Namun, dia menilai kondisi yang dihadapi keluarga di masa pandemi COVID-19 justru sangat memprihatinkan, karena saat disarankan tinggal di rumah, tekanan ekonomi dan tekanan psikologis malah memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Peneliti sebut perundungan maya lebih pengaruhi remaja


Rerie mengutip pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah yang mengungkapkan bahwa istri dan anak perempuan terperangkap dalam waktu lebih panjang dengan pelaku kekerasan di masa pandemi COVID-19.

"Dampak ekonomi yang dialami keluarga di masa pandemi COVID-19 memicu perselisihan dalam keluarga dan berujung pada KDRT yang menjadikan perempuan dan anak menjadi korban," kata Siti Aminah.

Kondisi tersebut, menurut Rerie, harus menjadi perhatian Pemerintah dan segera bertindak dengan cara dan strategi yang tepat.

Menurut dia, untuk mengatasi kendala ekonomi setiap keluarga terdampak, kebijakan penanggulangan COVID-19 harus benar-benar dilakukan dengan cermat agar tepat sasaran, sehingga tekanan ekonomi keluarga terkurangi dan potensi terjadinya KDRT bisa ditekan.

Dia mengakui bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) sudah menyusun protokol perlindungan perempuan dan anak di masa pandemi COVID-19.

"Tetapi lebih dari itu, sosialisasi dan pemahaman dengan cakupan yang luas terhadap protokol tersebut jauh lebih penting. Apabila lebih banyak orang yang paham dan melaksanakan protokol tersebut, maka tentunya upaya untuk melindungi perempuan dan anak di masa pandemi ini bisa lebih konkret," ujarnya pula.

Dia mengatakan, melihat banyaknya permasalahan yang muncul terhadap perempuan dan anak dalam keluarga di masa pandemi COVID-19, diharapkan Pemerintah juga bisa melakukan evaluasi yang hasilnya bisa dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang memperkuat keutuhan keluarga di masa datang.
Baca juga: MPR minta pemerintah berikan bantuan korban KDRT di masa pandemi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020