Jakarta (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai percepatan anggaran pemerintah oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) saat ini masih bisa dilakukan.
Sekretaris Menteri Negara PPN/Sestama Bappenas Syahrial Loetan di Jakarta, Jumat mengatakan, untuk mempercepat penyerapan anggaran pemerintah tersebut harus menerapkan beberapa syarat. Pertama, tambahnya, "procurement plan" yang baik, yang dimulai saat RAPBN disahkan menjadi Undang-Undang pada bulan September-Oktober.
"Jadi, tender sudah selesai bulan Desember dan kontrak bisa ditandatangani awal Januari," katanya.
Selain itu "implementation plan" harus dilaksanakan secara profesional, agar pola realisasinya mengikuti kurva-S yang seharusnya.
Kemudian, pihak Depkeu khususnya KPPN, harus bisa melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan, dan tidak membiarkan kekurangan-kekurangan persyaratan administratif.
"Terakhir adalah, SDM harus profesional dan cakap," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Erani Yustika mengatakan, secara ideal penyerapan pada triwulan terakhir seharusnya tinggal 20 persen, sebab, program di akhir tahun tinggal melakukan monitoring dan evaluasi.
Apalagi, lanjutnya, dalam masa krisis seperti sekarang, yang mana penyerapan pada awal tahun sangat penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Ini mesti disadari pemerintah, agar kualitas penyerapan anggaran bagus," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey mengatakan, secara siklus penyerapan anggaran pemerintah biasanya terjadi pada akhir tahun karena derasnya pembayaran untuk sejumlah proyek pemerintah.
Akibatnya, lanjutnya, penyerapan akhir tahun meningkat tajam dibanding 3 triwulan sebelumnya.
"Kadang-kadang, progres proses pembangunan fisik lebih tinggi daripada penyerapannya sehingga sering membuat penyerapan anggaran pemerintah rendah. Itu harus diubah ke depan," katanya.
Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa, langkah percepatan penyerapan juga dapat dilakukan pemerintah dengan meningkatkan pola pengadaan barang dan jasa yang lebih baik dan dilakukan secara multiyears.
Dengan demikian, tidak perlu ada proses tender yang dilakukan sejak awal, tetapi semua tinggal melanjutkan saja.
"Seharusnya, pemerintah lebih berani meningkatkan jumlah penyerapan yang lebih besar dengan pola pengadaan yang lebih baik dan dibuat secara multi years," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009