Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus begal sadis yang membacok seorang wanita paruh baya bernama Erdina Boru Sihombing (54) saat melintas di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area pada Jumat (1/5).
 
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Sumut pada Jumat (15/5) mengatakan bahwa kejadian tersebut ternyata tidak ada.
 
Kapolda mengatakan bahwa korban selama ini berbohong. Ia bukan dibegal, melainkan memotong sendiri jari tangannya tersebut.
 
Hal itu diketahui setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban.
 
Di mana, korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga berupa tas, uang Rp 4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Sumut pada Jumat (15/5). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
"Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," katanya.
 
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri, demikian Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
 
Sebelumnya, Erdina dikabarkan menjadi salah korban kawanan begal sadis saat melintas di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area pada Jumat (1/5).
 
Dua pelaku begal membacok tangan kiri korban yang menyebabkan jari-jari tangan kiri korban putus dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Polisi buru begal yang bacok korban di Medan

Baca juga: Ada begal sering gunakan pistol saat beraksi di Kota Medan

Baca juga: Polisi: Begal sadis di Medan selalu operasi pagi hari

Baca juga: Polisi tembak mati begal sadis di Medan

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020