Kudus (ANTARA News) - Salah seorang calon anggota legislator (caleg) terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kudus, Mardiyanto dipastikan tak akan dilantik sebagai anggota dewan karena terjerat kasus pidana dan divonis Pengadilan Negeri Kudus dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2008 Republik Indonesia, yang mengatur syarat-syarat caleg dijelaskan bahwa bagi caleg/siapapun yang terkena ancaman hukuman minimal lima tahun/lebih dinytakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Demikian halnya dengan Mardiyanto," kata Anggota KPU Kudus, Edy Supratno, Jumat.

Untuk itu, kata Edi, KPU Kudus mengirimkan surat kepada DPC PPP Kudus untuk mengusulkan pergantian caleg terpilih Mardiyanto karena divonis PN Kudus atas kasus pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Surat kepada DPC PPP Kudus untuk mengusulkan pergantian caleg terpilih dikirimkan 27 Juli lalu," ujarnya.

Sebelum mengeluarkan keputusan pembatalan Mardiyanto sebagai caleg terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 lalu, katanya, KPU Kudus terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada PN Kudus sebagai pihak yang memberikan vonis hukuman kepada Mardiyanto.

Selain itu, lanjut Edi, KPU juga melakukan klarifikasi kepada DPC PPP Kudus sebagai pihak yang melaporkan kasus pidana yang dialami Mardiyanto.

Sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengganti Mardiyanto merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua, yakni Jayadi yang juga ketua DPC PPP Kudus.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Mardiyanto dilaporkan oleh partainya sendiri atas dugaan pemalsuan ijazah MTs, karena berdasarkan surat keterangan dari pihak sekolah tempat caleg tersebut menempuh pendidikan tidak mengakui keabsahan ijazahnya itu.

Puncaknya, pada Selasa (21/7) lalu, belasan simpatisan PPP yang berupaya menggagalkan pelantikan Mardiyanto dengan menggeruduk kantor KPU Kudus untuk meminta ketegasan atas dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) terpilih tersebut.

Sebelumnya, pengurus PPP juga sempat mengirimkan surat kepada KPU terkait penggantian calon terpilih yang akan dilantik.

Kini surat pengurus PPP tersebut benar-benar ditanggapi KPU, setelah mengirimkan surat kepada DPC PPP Kudus terkati usulan pergantian caleg terpilih menggantikan Mardiyanto karena sedang terjerat kasus pidana.

Pada Pileg 2009 lalu, Mardiyanto dinyatakan sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) IV yang terdiri dari Kecamatan Jekulo dan Dawe, karena meraih suara terbanyak dari tujuh caleg lainnya, termasuk urutan pertama yang juga ketua DPC, Jayadi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Kudus sendiri juga sudah menetapkan Mardiyanto sebagai caleg terpilih, meskipun akhirnya dibatalkan karena alasan tidak memenuhi syarat menyusul vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Mardiyanto.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009