Batam (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan akan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai tata cara penghitungan kursi anggota DPR RI tahap dua.

"Prinsipnya, putusan MA akan dijalankan tapi sifatnya seperti apa, nanti kita bahas," katanya, usai memantau penghitungan ulang suara Pemilu 2009 di Batam, Jumat.

Ia menyatakan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas putusan MA itu akhir pekan ini dan meminta calon anggota legislatif terpilih tetap tenang.

"Yang sudah ukur baju, buat jas, tenang saja," kata dia.

Namun, ia menyatakan agar pelantikan anggota DPRD tingkat II dan tingkat I ditunda, menunggu keputusan KPU.

"Pelantikan yang dilaksanakan 4 Agustus, kemungkinan tidak bisa," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU mengenai penghitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.

Dikabulkannya peraturan KPU tersebut, secara tidak langsung berdampak pada perolehan kursi di DPR sejumlah partai politik, karena ada parpol yang bertambah kursinya dan ada yang berkurang.

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mempersilakan KPU melaksanakan putusan mengenai penghitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.

Ia menyatakan, sesuai Peraturan MA, kalau putusan tidak dilaksanakan dalam waktu 90 hari, maka dengan sendirinya peraturan harus dibatalkan.

"Hitungan 90 hari itu ya sejak (KPU) tahu ada putusan itu," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009