Merauke, (ANTARA News) - Hendri Scott Bloxom (61 tahun) pilot Australia diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim PN Mareuke, Papua, Kamis, karena masuk Indonesia secara ilegal.

Majelis Hakim PN Merauke yang diketuai D Sinaga, SH menyatakan bahwa terdakwa tebrukti bersalah memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat seperti Security Approval dan Fligth Clearence.

Pesawat V-68 yang dikemudikan Bloxom dinyatakan dirampas untuk negara.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut untuk segera memasukkan terhukum ke rumah tahanan negara.

Penasehat hukum terdakwa Efrem Fangohoy, SH langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dalam sidang beberapa jam sebelumnya, majelis hakim PN Merauke juga menghukum empat orang rekan Bloxom dengan dua tahun penjara karena masuk Indonesia secara ilegal dengan menggunakan pesawat yang dipiloti Scott Bloxom.

Keempat rekan Scott Bloxom itu adalah Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Hubert Hofer dan Keit Rowald Mortimer.

Mereka masuk ke wilayah RI melalui Horn Island tanggal 12 September 2008 menggunakan pesawat jenis V-68 dan mendarat di Bandara Merauke.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009