Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyelidiki peristiwa penumpukan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19.
"Pemerintah harus melakukan penyelidikan atas kejadian penumpukan penumpang tersebut. Karena meskipun maskapai sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun tetap masih harus menerapkan protokol keamanan dan kesehatan COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Atasi COVID-19, Bamsoet minta pemerintah petakan langkah strategi
Hal itu dikatakannya terkait peristiwa penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5) pagi, yang menunjukkan tidak adanya sikap jaga jarak sosial di kala pandemi COVID-19.
Bamsoet meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbaiki manajemen dan mengevaluasi kebijakan relaksasi tersebut.
Hal itu menurut dia agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan tetap menjalankan prosedur keamanan COVID-19, serta perlunya pengawasan yang intensif di setiap wilayah yang diberlakukan kebijakan relaksasi tersebut.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar seluruh pihak moda transportasi seperti darat, laut, dan udara menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Serta disiplin melakukan penerapan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: AP II tata ulang jadwal, antisipasi penumpukan penumpang terulang
Dia juga meminta pemerintah untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan pada seluruh moda transportasi, khususnya dalam hal ini penerbangan dan kesehatan seluruh petugas moda transportasi, baik supir bis, kondektur, hingga awak pesawat yang bertugas sudah melakukan "rapid test" dengan hasil negatif.
Bamsoet meminta pemerintah agar dalam melakukan pengecualian perjalanan dapat konsisten dan disiplin mengikuti peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Menurut dia, pemerintah perlu secara aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat agar seluruh masyarakat dapat memahami aturan tersebut secara baik.
Baca juga: Cegah penumpukan penumpang, AP II terapkan sistem antrean baru
Baca juga: Ketua MPR bantu mahasiswa perantau terdampak COVID-19
Baca juga: Bamsoet ajak masyarakat jadi orang tua asuh bagi hewan kebun binatang
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020