Pangkalpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) kecewa pada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 16 P/HUM/2009 dan menyebutnya sebagai blunder.

"Keputusan MA itu blunder karena waktunya tidak tepat, saya kecewa dengan keputasan tentang pembatalan penghitungan kursi tahap kedua DPRD karena tidak rasional dan sulit diterima," kata Ketua KPU Babel Zulpriandi Affan di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia, putasan itu membuat komposisi kursi DPRD hasil pemilu legislatif lalu berubah total dan berisiko menimbulkan protes atau penolakan luas.

"Calon anggota legislatif terpilih jelas sulit menerima keputusan ini secara rasional karena sudah mendapat kursi namun tiba-tiba gagal akibat putusan tersebut, secara psikologis ini jelas tidak bisa mereka terima," ujarnya.

KPU, kata dia, berada dalam posisidilematis bagai memakan buah "simala kalma," antara harus menghormati keputusan MA dengan konsekuensi serius jika tak mematuhinya.

"Keputusan ini benar-benar membuat KPU berada dalam posisi sulit, benang merahnya sudah tidak jelas lagi dan perpolitikan di Indonesia semakin tidak jelas," ujarnya.

Ia menegaskan, jika KPU tidak dipercaya lagi sebagai lembaga yang memiliki legitimasi dalam menyelenggarakan pemilihan umum, lebih baik dikaji ulang keberadan lembaga ini dan jika perlu dibubarkan saja.

"Jika memang KPU dianggap lembaga yang tidak dipercaya dan tidak memiliki legitimasi, lebih baik direvisi saja undang-udang dan bubarkan KPU, dari pada diintervensi dan diobok terus sehingga KPU berada diposisi sulit karena imflikasinya nanti sangat panjang," ujarnya.

Ia menilai, keputusan MA tersebut semakin mempersulit keadaan perpolitikan nasional dan kinerja KPU sendiri sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyelenggarakan pemilihan umum.

"Jika sudah demikian keadaanya, maka lebih baik penyelenggaraan pemilu diserahkan saja kepada pemerintah dan partai politik. Tidak hanya caleg dan parpol yang kecewa, kami juga sangat kecewa dengan keputusan ini," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta meminta KPU pusat mengkaji keputusan MA ini secara hati-hati dan teliti karena jika dijalankan dikhawatirkan akan berisiko tinggi.

"Seperti apa langkah-langkah hukum selanjutnya pasca dikeluarkannya keputusan MA tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada KPU pusat karena itu adalah ranahnya mereka. KPU daerah tentu menunggu keputusan KPU pusat," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009