Semarang (ANTARA News) - Sejumlah partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Hanura yang mendapat jatah kursi di DPRD Jateng mulai khawatir akan berkurang bagiannya dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13P/HUM/2009.

Wakil Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng, Khafid Sirotudin, di Semarang, Kamis, mengaku yakin putusan MA tidak akan berpengaruh pada perolehan kursi partai.

"Kami yakin hasil pemilu legislatif tetap aman, karena putusan MA tidak berlaku surut," katanya.

Sementara Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah DPW PKS Jateng, Abdul Fikri Faqih mengaku, pihaknya untuk saat ini masih terus memantau perkembangan pascaputusan MA. Apalagi, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Jateng bahwa lembaga tersebut juga dalam penantian keputusan dari KPU pusat.


Keputusan aneh

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPD Hanura Jateng, Djoko Besariman yang mengaku juga menunggu keputusan KPU. Menurutnya, masih ada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peradilan tertinggi yang bisa menangani persoalan hasil pemilu.

"Sekarang kami belum bersikap, tetapi saya menganggap keputusan MA ini aneh. Kasus pemilu sebenarnya menjadi ranah MK, kenapa MA bisa mengeluarkan keputusan tersebut. Saya anggap putusan itu belum mengikat," katanya.

Berdasarkan penghitungan perolehan kursi sesuai keputusan MA, PKS, PAN, dan Hanura paling dirugikan selain Partai Gerindra dan PKNU.

PKS kemungkinan besar akan kehilangan empat dari 10 kursi yang diperolehnya. PAN yang sebelumnya mendapat 10 kursi akan berkurang menjadi enam. Sedangkan Hanura dari empat tinggal satu kursi. Partai lainnya seperti Gerindra, dari enam kursi hanya tersisa jadi empat dan PKNU yang mendapat satu kursi, terancam kehilangan jatah kursinya.

Sementara, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB dan PPP, perolehan kursinya aman, bahkan ada kemungkinan PDIP, Partai Golkar, dan Demokrat ada penambahan kursi.

Belum adanya sikap dari KPU terkait putusan MA yang membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap dua, menjadikan KPU Jateng menjadi sasaran pertanyaan dari partai politik.

Anggota KPU Jateng, Andreas Pandiangan, mengatakan bahwa pascaputusan MA, banyak partai politik yang bertanya bagaimana cara penghitungan suara untuk mengetahui siap yang terpilih.

"Kalau jumlah perolehan suara kan sudah jelas, tetapi bagaimana cara menghitung tahap satu dan tahap dua untuk mengetahui siapa yang terpilih yang ditanyakan mereka (partai politik, red.)," katanya.

Namun, lanjut Andreas, KPU Jateng meminta kepada partai politik untuk menunggu keputusan KPU, karena memang sampai saat ini belum ada sikap KPU terkait keputusan MA tersebut.

"Kita masih dalam posisi menunggu keputusan dari KPU pusat," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009