Semarang (ANTARA News) - Belum adanya sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap dua, menyebabkan KPU Jateng menjadi sasaran pertanyaan dari anggota partai politik.

Anggota KPU Jateng, Andreas Pandiangan, ditemui usai menerima kunjungan kerja panitia angket DPR di Kantor KPU Jateng di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pascaputusan MA, banyak anggota partai politik (Parpol) yang bertanya bagaimana cara penghitungan suara untuk mengetahui siapa yang terpilih.

"Kalau jumlah perolehan suara kan sudah jelas, tetapi bagaimana cara menghitung tahap satu dan tahap dua untuk mengetahui siap yang terpilih menjadi pertanyaan mereka (partai politik, red.)," katanya.

Namun, lanjut Andreas, KPU Jateng meminta kepada partai politik untuk menunggu keputusan KPU, karena memang sampai saat ini belum ada sikap KPU terkait keputusan MA tersebut.

"Kita masih dalam posisi menunggu keputusan dari KPU pusat," katanya.

KPU Jateng berharap dalam pekan ini sudah ada sikap dan petunjuk teknis terkait keputusan MA tersebut.


Ketua MA Harifin Tumpa minta hitungan tahap dua

Sebelumnya, Ketua MA, Harifin A. Tumpa mempersilakan KPU untuk melaksanakan putusan mengenai penghitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif, karena sesuai Peraturan MA, kalau putusan tidak dilaksanakan dalam waktu 90 hari maka dengan sendirinya peraturan yang sudah dibatalkan tidak berlaku lagi.

Putusan MA menyebutkan bahwa Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis penetapan dan Pengumpulan Hasil Pemilu dan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan calon Terpilih, Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten tahun 2009, pembentukannya bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 205 ayat (4).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Lena Maryana Mukti, dalam kunjungan kerja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Semarang, Kamis, mengatakan, putusan MA tidak berpengaruh pada perolehan kursi masing-masing partai politik, karena keputusan MA tersebut hanya bersifat tinjauan terhadap peraturan KPU.

"Karena sifatnya judicial review, maka tidak berlaku surut dan tidak bisa membatalkan penetapan perolehan suara masing-masing partai politik," kata Lena yang datang bersama dua anggota DPR lainnya, Yasona H. Lapli (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Yoseph Th.Phaty (Fraksi Partai Golkar).

Lena mengatakan, saat ini "bolanya" ada di tangan KPU dan tinggal KPU yang memutuskan untuk segera menerapkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh MA.

Ia menegaskan, keputusan MA tidak dapat berlaku surut karena keputusan tersebut bukan masuk dalam ranah sengketa pemilu.

"Kalau sengketa pemilu dalam UU Nomor 10 Tahun 2008, yang memiliki wewenang adalah Mahkamah Konstitusi. Kalau MK yang memutuskan terkait sengketa pemilu, memang harus dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Lena berpendapat bahwa Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi masing-masing parpol tidak berubah, karena memang tidak diajukan untuk judicial review.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009