Jayapura (ANTARA News) - RK, mantan kader Partai Demokrat Papua, yang melakukan penganiayaan terhadap oknum wartawati Odeodata Julia Vanduk, pada Jumat (26/6), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis.

Sidang dipimpin langsung hakim ketua Rahmat Zubaidah, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roberth Panjaitan, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan subsidairnya, JPU mengatakan, terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana, tentang Penganiayaan.

Sementara dalam sidang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua orang saksi lainnya, masing-masing Fibra dan Rahmatika.

Di hadapan majelis hakim dan JPU, para saksi pada intinya menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Pelaku RK sendiri saat dimintai tanggapannya terkait kesaksian itu membenarkannya.

"Ya saya memang sempat emosi dan melakukan tendangan terhadap korban," kata RK ketika ditanyai hakim.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua, Cunding Levi yang ditemui ditempat yang sama mengatakan, proses hukum persidangan tersebut sebagai bahan pelajaran bagi semua kalangan agar tidak melakukan kekerasan dan menghalangi pekerjaan wartawan.

"Seorang wartawan bekerja dengan dilindungi oleh Undang-undang, jadi tidak seorangpun boleh menghalanginya," kata Cunding.

Korban Adeodata Julia Vanduk menjadi korban aniaya (ditendang) oleh pelaku RK, yang pada saat itu merupakan seorang kader partai Demokrat (sekarang sudah dipecat), saat hendak melakukan peliputan kedatangan calon wakil presiden Boediono di Jayapura, Jumat (26/6) lalu.

Akibatnya korban sempat tak sadarkan diri dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009