Palangkaraya (ANTARA News) - Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan sekitar 75 persen dari 471 izin pertambangan setempat tidak dapat beroperasi karena lokasi tambangnya berada di atas kawasan hutan.
"Untuk dapat beroperasi menambang, perusahaan harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Yulian Taruna, di Palangkaraya, Kamis.
Menurut Yulian, dari 471 izin pertambangan yang ada baru sembilan perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan eksploitasi menambang untuk bidang tambang batubara.
Ratusan izin tambang lain belum beroperasi dan umumnya karena masalah pinjam pakai kawasan hutan dan kendala internal perusahaan dalam pengembanga usahanya.
Menurut Yulian, peraturan pinjam pakai kawasan hutan cukup menyulitkan pengusaha pertambangan dari sisi ekonomi, disamping prosesnya yang seringkali membutuhkan waktu cukup lama.
"Penerbitan izin pinjam pakai kawasan oleh Menteri Kehutanan seringkali terhambat sejumlah alasan, seperti menunggu RTRWP selesai atau hal teknis lainnya," katanya.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 540/753/Ek tanggal 13 Juni 2009, yang meminta bupati dan wali kota agar melarang perusahaan pertambangan melakukan kegiatan operasi sebelum terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut.
Para bupati dalam melakukan kegiatan pengawasan diminta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Selain itu juga mengacu pada Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Kepmenhut No. 70/Kpts-II/2001 Jo Kepmenhut No.SK.48/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Kepmenhut No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009